Ahmad menikahi Fatimah dengan mahar seperangkat alat solat dan uang sejumlah Rp
55.555.555,-. Tapi saat ijab qobul Ahmad tidak menyebutkan maharnya. Bagaimana hukum pernikahannya? Jelaskan!

Ahmad menikahi Fatimah dengan mahar seperangkat alat solat dan uang sejumlah Rp
55.555.555,-. Tapi saat ijab qobul Ahmad tidak menyebutkan maharnya. Bagaimana hukum pernikahannya? Jelaskan!

Jawaban:

menyebutkan mahar dalam akad nikah itu hukumnya sunah. dengan tidak menyebutkan mahar dalam akad nikah rentan terjadi sengketa atau konflik dikemudian hari. Tidak diucapkannya mahar dalam akad nikah (penggunaan mahar mitsil) tidak menjadikan batal atau tidak sahnya suatu akad.

Penjelasan:

#maaf ya kalo salah _/\_